Buat para
mahasiswa,tenar disini bukan berarti kalo mau lulus harus bikin boyband atau
girlband dulu,terus ikut audisi ajang pencarian bakat,terus mampang di
infotaiment dan akhirnya bisa tenar karna dikenal banyak orang,bukan laah..mau
banget.Tapi sebagaimana kita tau,kalo sang dirjen dikti kementrian pendidikan
dan budaya Djoko Santoso telah memutuskan langkah untuk menetapkan salah satu
langkah wajib menggaet gelar sarjana adalah dengan membuat karya ilmiah yang
harus dimuat di jurnal nasional ataupun internasional.Nah,dengan kata lain kan
minimal nama kita mampang di jurnal nasional,dan sedikit banyak orang-orang
melihat jurnal tersebut yang beratasnamakan kita yang terukir indah,itpun kalo
mereka merhatiin sih.Kan kalo dikenal banyak orang itu tenar,jadi ga salah
salah banget kan kalo saya bilang mau sarjana itu harus tenar dulu?? (please
say : yes!)
Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Djoko Santoso, 27 Januari 2012 telah meluncurkan Surat Edaran
(SE) Nomor: 152/E/T/2012, tentang Publikasi Karya Ilmiah. Tiga poin utama dalam
SE tersebut antara lain: (1) untuk lulus Program Sarjana harus menghasilkan
makalah yang terbit pada jurnal ilmiah; (2) untuk lulus Program Magister harus
telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan
yang terakreditasi Dikti; dan (3) untuk lulus Program Doktor harus telah
menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012.
Sebagaimana yang kita keahui juga kalo setiap keputusan pasti punya sisi positif dan negatif nya,gitu juga dengan keputusan berani bapak dirjen tentang syarat wajib kelulusan ini.Positifnya,bukankan tujuan penelitian di perguruan tinggi itu adalah proses pengembangan ilmu dan ujung-ujungnya juga untuk kesejahteraan rakyat kan?jadi memang sewajarnya harus ada publikasi yang baik ke masyarakat agar masyarakat tau tentang penelitianya tersebut supaya tidak terkesan ‘mubah’,karna tidak semua lapisan masyarakat mengetahui tentang apa yang sedang diteliti oleh para mahasiswa.Selain itu menurut sumber yang saya baca,meluncurkan karya ilmiah di jurnal nasional juga dapat menekan angka klaim hak cipta,bisa mempercepat perkembangan ilmu pengetahuan,mencegah plagiarism karna tidak mungkin suatu jurnal menerbitkan suatu karya ilmiah yang sama dan juga membangun komunikasi ilmiah antar mahasiswa ataupun antar para pemuja ilmu pengetahuan.
Tapi bagaikan uang logam yang satu sisinya adalah positif,maka satu sisi lainya yang tidak bisa dpisahkan adalah sisi negatif.Banyak yang menilai keputusan dikti tersebut belum memiliki kesiapan yang matang jika disandingkan dengan keadaan pendidikan Indonesia saat ini. "Apabila kebijakan yang baik tidak didukung sumber daya yang ada, maka kebijakan tersebut prematur. Dan hasilnya pun sia-sia," kata salah seorang politisi FPKS, yang juga anggota Komisi X DPR RI Rohmani. Apabila sebuah kebijakan tidak didukung kesiapan masyarakat, maka yang terjadi adalah penyimpangan, dan hal ini yang seharusnya dipikirkan oleh Dikti. Khawatirnya akan banyak bermunculan jurnal yang tidak memenuhi standar, dan pada saat yang sama akan menjamur jasa penulisan jurnal.
Sebagaimana yang kita keahui juga kalo setiap keputusan pasti punya sisi positif dan negatif nya,gitu juga dengan keputusan berani bapak dirjen tentang syarat wajib kelulusan ini.Positifnya,bukankan tujuan penelitian di perguruan tinggi itu adalah proses pengembangan ilmu dan ujung-ujungnya juga untuk kesejahteraan rakyat kan?jadi memang sewajarnya harus ada publikasi yang baik ke masyarakat agar masyarakat tau tentang penelitianya tersebut supaya tidak terkesan ‘mubah’,karna tidak semua lapisan masyarakat mengetahui tentang apa yang sedang diteliti oleh para mahasiswa.Selain itu menurut sumber yang saya baca,meluncurkan karya ilmiah di jurnal nasional juga dapat menekan angka klaim hak cipta,bisa mempercepat perkembangan ilmu pengetahuan,mencegah plagiarism karna tidak mungkin suatu jurnal menerbitkan suatu karya ilmiah yang sama dan juga membangun komunikasi ilmiah antar mahasiswa ataupun antar para pemuja ilmu pengetahuan.
Tapi bagaikan uang logam yang satu sisinya adalah positif,maka satu sisi lainya yang tidak bisa dpisahkan adalah sisi negatif.Banyak yang menilai keputusan dikti tersebut belum memiliki kesiapan yang matang jika disandingkan dengan keadaan pendidikan Indonesia saat ini. "Apabila kebijakan yang baik tidak didukung sumber daya yang ada, maka kebijakan tersebut prematur. Dan hasilnya pun sia-sia," kata salah seorang politisi FPKS, yang juga anggota Komisi X DPR RI Rohmani. Apabila sebuah kebijakan tidak didukung kesiapan masyarakat, maka yang terjadi adalah penyimpangan, dan hal ini yang seharusnya dipikirkan oleh Dikti. Khawatirnya akan banyak bermunculan jurnal yang tidak memenuhi standar, dan pada saat yang sama akan menjamur jasa penulisan jurnal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar